Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

  • Tugas pokok :

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bombana yaitu:

“ Membantu Bupati menyelesaikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana”.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  2. Pelaksanaan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  3. Pelaksanaan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk
  4. Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian kuantitas penduduk
  5. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana
  6. Pelaksanaan dan pendayagunaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana dan kader keluarga berencana
  7. Pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi
  8. Pelaksanaan pelayanan keluarga berencana
  9. Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber-KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  10. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bombana ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Darah Kabupaten Bombana dan  Peraturan Bupati Bombana Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bombana, adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
    1. Sekretaris, membawahi 2 sub bagian, meliputi :

      – Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;


      – Sub Bagian Tata Usaha;

    2. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, membawahi 3 Seksi :

      Seksi Advokasi dan Penggerakan;


      – Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB;


      – Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;

    3. Kepala Bidang  Keluarga Berencana, membawahi 3 Seksi :

      – Seksi Distribusi Alkon,


      – Seksi Jaminan Pelayanan KB,


      – Seksi Pembinaan Kesertaan Ber-KB

    4. Kepala Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera, membawahi 3 Seksi:

      – Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera,


      – Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia


      – Seksi Bina Ketahanan Remaja

    5. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
    6. Kelompok Jabatan Fungsional

 

SUSUNAN TUGAS/FUNGSI ORGANISASI

1. Sekretariat

  • Sekretariat di pimpin oleh seorang sekretaris yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung  jawab  kepada Kepala Dinas, Sekretaris

Mempunyai Tugas :

” Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bombana”

  • Sub. Bagian Perencanaan dan Keuangan, dipimpin oleh seorang kepala Sub. Bagian Perencanaan dan Keuangan serta mempunyai tugas

” Melaksanakan melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara serta sarana program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bombana”

  • Sub. Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala Sub. Bagian tata Usaha serta mempunyai tugas

” Melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumah tanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi”


2. Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan

Mempunyai Tugas :

Melaksanakan kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan, dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Menyelenggarakan Fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan teknis Daerah Bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  2. Pelaksanaan kebijakan Teknis daerah Bidang pengendalian Penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  3. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Bidang pengendalian Penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana
  4. Pelaksanaan pemaduan dan singkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  5. Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
  6. Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
  7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di Bidang pengendalian Penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  8. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitas di Bidang pengendalian Penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  9. Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • Seksi Advokasi dan Penggerakan dipimpin oleh Kepala Seksi serta mempunyai tugas

” Menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemantauan dan penggerakan”

  • Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB dipimpin oleh Kepala Seksi serta mempunyai tugas

” Menyiapkan bahan pembinaan pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pendayaguna Keluarga Berencana/ Petugas lapangan Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana”

  • Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga dipimpin oleh Kepala Seksi  serta mempunyai tugas

” Melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian penduduk dan informasi keluarga”


3. Bidang Keluarga Berencana

Mempunyai Tugas :

melaksanakan kebijakan teknis bidang Keluarga Berencana daerah Kabupaten, dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Menyelenggarakan Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis daerah kabupaten Bidang Keluarga Berencana;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah kabupaten Bidang Keluarga Berencana;
  3. Pelaksanaan Penyelenggaraan Norma standar prosedur dan kriteria bidang Keluarga Berencana;
  4. Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi daerah Kabupaten;
  5. Pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana daerah Kabupaten;
  6. Pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-Keluarga Berencana daerah kabupaten;
  7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang Keluarga Berencana;
  8. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitas bidang Keluarga Berencana;
  9. Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Seksi Pengendalian dan Pendistribusian alat dan alat kontrasepsi, dipimpin oleh Kepala Seksi serta mempunyai tugas

” Melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur  dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian dan Pendistribusian alat dan alat kontrapsepsi daerah Kabupaten”

  • Seksi Jaminan Pelayanan keluarga berencana, dipimpin oleh Kepala Seksi serta mempunyai tugas

“Penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi jaminan pelayanan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten”

  • Seksi Pembinaan dan peningkatan kesertaan ber-Keluarga Berencana, dipimpin oleh Kepala Seksi serta mempunyai tugas

” Penyiapan bahan pembinaan dan peningkatan kesertaan ber-Keluarga Berencana”


4. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

Mempunyai Tugas :

” Melaksankan kebijakan teknis dibidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas” 

Menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis Daerah kabupaten Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga;
  2. Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan kriteria Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknnis Daerah Kabupaten di bidang bina keluarga Balita;
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten dibidang Pembinaan Ketahanan Remaja;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten dibidang Bina Keluarga Lansia dan rentan;
  6. Pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten dibidang Pemberdayaan keluarga sejahtera melalui pembinaan mikro keluarga;
  7. Pemantauan dan evaluasi bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  8. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitas bidang kesejahteraan dan ketahanan Keluarga;
  9. Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera, dipimpin oleh Kepala Seksi serta mempunyai tugas

” Menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar dan kriteria serta pemantauan dan evaluassi pembinaan Pemberdayaan Keluarga Sejahtera”

  • Seksi Bina Ketahanan keluarga balita, Anak dan lansia, dipimpin oleh Kepala Seksi serta mempunyai tugas

” Melakukan menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan Ketahanan Keluarga balita, Anak dan lansia”

  • Seksi Bina Ketahanan Remaja, dipimpin oleh Kepala Seksi serta mempunyai tugas

” Menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan Ketahanan remaja”


5. Unit Pelaksana Teknis Dinas

UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas secara operasional di lapangan, unit  Pelaksana  Teknis Dinas di  pimpin  oleh  seorang  kepala  UPTD yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

UPTD dilengkapi dengan tata usaha dan jabatan fungsional yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas namun pada saat Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2016 di undangkan sampai saat penyusunan RENSTRA ini belum terbentuk UPTD Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Ketentuan mengenai pembentukan  UPTD diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat.